Senin, 02 Februari 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Publik Diminta Terlibat Aktif

admin - Rabu, 10 September 2025 07:09 WIB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Publik Diminta Terlibat Aktif
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Selain itu, DPR mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Oleh sebab itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus dirancang sejalan agar tercipta sinkronisasi dalam sistem hukum nasional.

"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," jelas Bob Hasan, legislator asal daerah pemilihan Lampung II.

Rencananya, RUU Perampasan Aset mulai dibahas setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. Proses pembahasan akan berlangsung secara bertahap, mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru