26 WBP Ikuti Posyandu Pralansia dan Lansia, Lapas Bagansiapiapi Perkuat Layanan Kesehatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
JELAJAHNEWS.ID - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rokhmin Dahuri, menilai bahwa persoalan beras oplosan tidak semata-mata disebabkan oleh moral hazard atau pelanggaran hukum oleh pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang secara ekonomi tidak rasional turut menjadi akar masalah yang mendorong munculnya praktik tersebut.
Rokhmin secara khusus menyoroti Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan pembelian Gabah Kering Panen (GKP) oleh Bulog maupun pelaku usaha swasta dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram, tanpa mempertimbangkan kualitas gabah. Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras ditetapkan di kisaran Rp12.500 hingga Rp13.000 per kilogram.
"Jika dari GKP menjadi beras, ongkos penggilingannya bisa mencapai 50 persen. Dengan HET seperti sekarang, produsen nyaris tidak mendapat keuntungan. Ditambah biaya tenaga kerja dan transportasi, maka secara hukum ekonomi, harga eceran semestinya minimal Rp14.000 per kilogram agar ada margin yang layak," jelas Rokhmin dalam wawancara dengan TVR Parlemen yang dikutip oleh Parlementaria, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga:Ia menyebut bahwa ketimpangan antara harga pembelian gabah dan HET beras membuat pelaku usaha kesulitan bertahan secara bisnis. Dalam kondisi terdesak tersebut, sebagian produsen kemudian terdorong melakukan praktik kecurangan seperti mencampur jenis beras berkualitas berbeda, yang belakangan dikenal dengan istilah "beras oplosan".
Rokhmin menegaskan bahwa sejak dua bulan lalu, Komisi IV DPR RI telah memperingatkan pemerintah terkait ketidaksesuaian kebijakan tersebut, yang dinilai berpotensi mendorong munculnya pelanggaran di sektor pangan.
"Kami sudah berkali-kali mengetuk pintu pemerintah mengenai HET ini. Dan sekarang terbukti, keputusan yang tidak realistis ini turut mendorong maraknya kejahatan pangan seperti pengoplosan," tegasnya.
Namun begitu, Rokhmin tetap menolak praktik beras oplosan dan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Ia mendorong pendekatan dua jalur (dual track approach) untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh dan berkeadilan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren AlMudzakir
Peristiwa
Tradisi merangkai bunga kembali menghidupkan suasana perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Pekanbaru. Di sepanjang Jalan Juanda, deretan bunga
Ekonomi
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Afif Afdillah kembali menegaskan sikapnya terkait polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Politik
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerim
Politik
Jembatan Idano Noyo yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan akhirnya rampung dan resmi dibuka untuk umum
Daerah
Aksi pencurian besi di Jembatan Sunter, Jakarta Utara, yang terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, menjadi sorotan publik
Peristiwa
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara meningkat pada 2025. Berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan
Daerah
Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Politik