Kamis, 19 Maret 2026

Habiburokhman: Amnesti dan Abolisi Adalah Hak Konstitusional Presiden, Bukan Kebijakan Istimewa

admin - Minggu, 03 Agustus 2025 12:14 WIB
Habiburokhman: Amnesti dan Abolisi Adalah Hak Konstitusional Presiden, Bukan Kebijakan Istimewa
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi telah dipraktikkan sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi. Ia menyebut sejumlah Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bukti, mulai dari Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh gerakan pascakemerdekaan, hingga Keppres era Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021.

"Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan hal baru. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan dan pelaksanaan konstitusi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa polemik yang terjadi justru kontraproduktif terhadap stabilitas nasional. "Presiden punya pertimbangan lebih luas yang tidak selalu dapat dijelaskan secara hukum. Ini tentang menjaga persatuan dan keberlangsungan NKRI," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru