Minggu, 14 Desember 2025

DPR Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed

admin - Senin, 28 Juli 2025 15:33 WIB
DPR Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terhadap mahasiswinya. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi dan meminta agar pelaku dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi korban. Apalagi jika pelakunya adalah figur publik di lingkungan pendidikan, proses hukum harus berjalan dengan integritas tinggi dan tanpa toleransi," ujar Gilang dalam pernyataannya yang diterima Parlementaria, Senin (28/7/2025).

Gilang mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengusut kasus ini secara kredibel dan profesional. Ia menolak segala bentuk penyelesaian internal yang berpotensi mengaburkan keadilan.

Baca Juga:
"Tidak boleh ada negosiasi, penyelesaian administratif, atau perlindungan terhadap pelaku yang bisa merusak kepercayaan terhadap hukum," lanjutnya.

Ia juga mendorong kepolisian dan kejaksaan bertindak cepat, adil, dan transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, status sosial, gelar akademik, atau jabatan tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.

Selain itu, Gilang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan selama proses hukum berlangsung. Ia meminta agar aparat mengedepankan perspektif korban dalam menangani pembuktian dan kesaksian.

Gilang mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menjerat pelaku. Ia menyoroti bahwa kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi kuasa, seperti antara dosen dan mahasiswa, merupakan bentuk kejahatan yang memiliki pemberatan hukuman.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru