Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa wacana yang mengusulkan agar Presiden menunjuk langsung gubernur tanpa melibatkan DPRD berpotensi menyalahi konstitusi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara demokratis.
"Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional," tegas Rifqi dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (25/7/2025).
Rifqi merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Menurutnya, usulan penunjukan langsung oleh presiden tanpa proses pemilihan, baik langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, tidak mencerminkan prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Baca Juga:Namun demikian, Rifqi mengakui bahwa gagasan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengenai perlunya mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah langsung tetap memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat (direct election), melainkan menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy, sebagaimana dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, dan kedua adalah indirect democracy, yaitu pemilihan melalui DPRD," jelas Rifqi.
Meski begitu, menurut Rifqi, bagian pidato Muhaimin Iskandar yang menyebut bahwa gubernur harus ditunjuk langsung oleh presiden karena dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah adalah hal yang patut diwaspadai.
"Justru gagasan inilah yang berpotensi inkonstitusional," tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Sebagai bentuk jalan tengah, Rifqi mengusulkan skema kompromi yang tetap berada dalam koridor konstitusi. Dalam skema ini, presiden dapat mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, dan DPRD-lah yang akan memilih atau menyetujui calon tersebut melalui sidang paripurna.
"DPRD adalah representasi rakyat daerah yang dipilih langsung melalui pemilu. Jadi selama keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD, maka prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam UUD tetap terjaga," pungkas Rifqi.(jn/**)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Budi S Kanang menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah
Ekonomi
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mempertanyakan komitmen TVRI dalam menghadirkan layanan penyiaran yang merata bagi seluruh
Politik
Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Hukum
Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
Hukum
Perumda Tirtanadi akan melakukan perbaikan pada pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 milimeter yang mengalami kebocoran di
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN bertanggung jawab atas dampak pemadaman listrik bergilir yang te
Daerah
Kepala Instalasi Pengolahan Air (Ka.IPA) Delitua Perumda Tirtanadi Azanil Putra angkat bicara, terkait pengolahan bahan kimia yang dinilai
Peristiwa
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi menyampaikan keprihatinan atas ditemukannya sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis
Peristiwa