Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa wacana yang mengusulkan agar Presiden menunjuk langsung gubernur tanpa melibatkan DPRD berpotensi menyalahi konstitusi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara demokratis.
"Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional," tegas Rifqi dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (25/7/2025).
Rifqi merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Menurutnya, usulan penunjukan langsung oleh presiden tanpa proses pemilihan, baik langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, tidak mencerminkan prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Baca Juga:Namun demikian, Rifqi mengakui bahwa gagasan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengenai perlunya mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah langsung tetap memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat (direct election), melainkan menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy, sebagaimana dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, dan kedua adalah indirect democracy, yaitu pemilihan melalui DPRD," jelas Rifqi.
Meski begitu, menurut Rifqi, bagian pidato Muhaimin Iskandar yang menyebut bahwa gubernur harus ditunjuk langsung oleh presiden karena dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah adalah hal yang patut diwaspadai.
"Justru gagasan inilah yang berpotensi inkonstitusional," tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Budi S Kanang menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah
Ekonomi
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 29 kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga pertengahan Juni 2026 masih tertunda.
Daerah
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mempertanyakan komitmen TVRI dalam menghadirkan layanan penyiaran yang merata bagi seluruh
Politik
Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Hukum