"Mekanisme administratifnya dijelaskan dalam Pasal 32, di mana proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali oleh laporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham," jelas purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal tersebut.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, khususnya instansi terkait, untuk memverifikasi apakah proses kehilangan kewarganegaraan terhadap Satria telah dilakukan secara sah dan sesuai aturan.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian terkait, apakah Saudara Satria sudah melalui proses resmi kehilangan status kewarganegaraannya," tutup TB Hasanuddin.