Perluas Akses Air Bersih, Perumda Tirtanadi Siapkan Program Sambungan Baru dan Keringanan Tunggakan
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui perluasan akses air minum yang sehat, aman,
Ekonomi
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini diketahui bergabung dengan militer Rusia. Satria, yang pernah bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina, menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia dan mengajukan permohonan agar status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya dikembalikan.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa apabila status kewarganegaraan Satria telah resmi dicabut, maka Pemerintah Indonesia tidak lagi berkewajiban memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik.
"Apabila yang bersangkutan telah diproses dan ditetapkan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam video tersebut, ia menyatakan penyesalannya telah menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Merespons hal ini, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
TB Hasanuddin pun menyebut pentingnya verifikasi lebih lanjut terhadap status kewarganegaraan Satria guna memastikan posisi hukum yang bersangkutan serta hak dan kewajiban negara terhadapnya.
Mengacu pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan serupa juga termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui perluasan akses air minum yang sehat, aman,
Ekonomi
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas peran di Kota Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya mengandalkan bisnis pembiayaan peru
Ekonomi
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
Komisi III DPR RI meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza (35
Politik
Sebuah video yang menampilkan pria yang diduga mirip Anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS tengah mengisap perangkat menyerupai rokok elekt
Peristiwa
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya memblokir situs
Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus di
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas penyebab
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik