Senin, 15 Desember 2025

Wakil Ketua Komisi IV DPR Kritik Lambatnya Respons Pemerintah Tangani Karhutla di Sumatera

admin - Senin, 21 Juli 2025 23:14 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR Kritik Lambatnya Respons Pemerintah Tangani Karhutla di Sumatera
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.(Foto:dok)

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengkritik lambatnya respons pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Ia menilai langkah antisipatif belum tampak jelas, meski pemerintah telah memiliki teknologi pemantauan seperti Karhutla Monitoring System (KMS).

Pernyataan tersebut disampaikan Alex setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru melaporkan adanya 694 titik panas (hotspot) di Sumatera pada Sabtu (19/7/2025), dengan Provinsi Riau menyumbang 259 titik atau sekitar 40 persen.

"Kami mendoakan seluruh petugas di lapangan, termasuk Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, dan relawan agar diberi kekuatan dalam bertugas. Mereka berjibaku memadamkan api dengan alat terbatas, bahkan hanya menggunakan tongkat karena ketiadaan sumber air di lokasi," ujar Alex dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Senin (21/7/2025), di Jakarta.

Alex juga menyoroti tidak berfungsinya helikopter water bombing milik BPBD Riau, yang membuat penanganan karhutla bergantung sepenuhnya pada upaya darat.

Menurut BMKG, sebaran titik panas di Riau paling banyak berada di Kabupaten Rokan Hulu (107 titik) dan Rokan Hilir (95 titik), serta tersebar di Dumai, Siak, Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Kuantan Singingi, dan Indragiri Hulu.

"Akibat titik-titik panas ini, kabut asap mulai terbentuk dan telah terpantau menyebar hingga wilayah Malaysia," katanya.

Lebih lanjut, Alex mendorong optimalisasi sistem KMS yang dikembangkan bersama Global Forest Watch Fires (GFW-Fires) dengan kemampuan deteksi visual beresolusi tinggi. Sistem ini berada di bawah koordinasi BP REDD+ dengan fokus pada pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru