Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
“Pembahasan mengenai tapal batas Aceh-Sumut, termasuk empat pulau ini, sudah berlangsung puluhan tahun. Setelah melalui proses panjang, pada tahun 2022 Kemendagri menetapkan keempat pulau itu masuk ke wilayah Sumut. Jadi, keputusan ini bukan diambil saat Bobby Nasution menjabat,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025).
Menurut Basarin, proses verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup empat pulau itu sudah dimulai sejak lama. Verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008, yang terdiri dari berbagai instansi seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), Bakosurtanal, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Setelah melalui proses panjang, Mendagri akhirnya mengeluarkan Kepmendagri pada 2022. Kemudian, pada tahun 2025, Kemendagri kembali memperkuat keputusan tersebut melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tetap berada dalam wilayah Sumut.
Basarin menegaskan, pemindahan atau penetapan wilayah bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Ia juga menekankan bahwa keputusan Kemendagri dibuat berdasarkan kajian lintas keilmuan dan prosedur resmi yang panjang.
“Penetapan ini bukan keputusan instan. Ini hasil dari kajian ilmiah lintas institusi, termasuk topografi dan lainnya. Pemprov Sumut hanya mempedomani keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, kami tetap terbuka jika nantinya ada kajian ulang dari pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam rilis pers Puspen Kemendagri (11/6/2025), menyatakan bahwa status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah ditetapkan melalui proses verifikasi panjang oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menjelaskan, verifikasi pulau-pulau tersebut telah dilakukan sejak 2008 di wilayah Provinsi Sumut dan Aceh. Tim verifikasi terdiri dari Kemendagri, KKP, Bakosurtanal (sekarang BIG), Pushidrosal TNI AL, pakar toponimi, serta perwakilan dari pemerintah daerah terkait.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam daftar 213 pulau di Provinsi Sumut. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut melalui surat resmi bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009. Sementara itu, verifikasi wilayah Aceh pada 2008 mencatat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hal itu diperkuat dengan surat Gubernur Aceh bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Pada tahun 2017, Kemendagri kembali menegaskan status empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut melalui surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Kemudian, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Kemaritiman dan Investasi, KKP, BIG, LAPAN, Pushidrosal, dan Direktorat Topografi TNI AD mengadakan rapat koordinasi. Hasilnya menyepakati bahwa keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
“Akhir tahun 2020 hingga 2021, tim pusat bersidang dan menyepakati status keempat pulau. Hasil sidang itu dituangkan dalam Kepmendagri 2022, dan ditegaskan kembali melalui Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” ujar Safrizal.(jn/**)
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk mendukung
Daerah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum