Jaga Alam , Songsong Masa Depan: Jejak Konservasi INALUM dari Danau Toba hingga Pesisir Batu Bara
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
JELAJAHNEWS.ID - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tapanuli Selatan menggelar rapat internal pada Jumat (16/9/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang akan diganti.
Hasil rapat Bamus, Husin Sogot Simatupang digantikan oleh Ketua Fraksi Gerindra Abdul Basith Dalimunthe. Kini ia menjabat sebagai Ketua DPRD Tapsel.
Berdasarkan surat masuk nomor : 170/9/BANMUS/2022 yang merujuk pada Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Tapsel bernomor ST-013/09-09/B/DPC-GERINDRA/2022.
Surat tersebut adalah perihal pengajuan pergantian Pimpinan DPRD Tapsel dan Ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2022-2024 menetapkan pergantian dan disepakati 95 persen anggota DPRD yang hadir.
Amatan JELAJAHNEWS.ID, Ketua DPRD Tapsel telah menetapkan pergantian Pimpinan DPRD dimana menggantikan Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang. Mengangkat Abdul Basith Dalimunthe menjadi Ketua DPRD Tapsel periode 2022-2024.
Usai membaca surat, Husin Sogot Simatupang menghampiri seluruh anggota DPRD Tapsel mulai dari Fraksi Gerindra. Tampak Ketua DPRD Tapsel terpilih Abdul Basith Dalimunthe memberi hormat kepada seniornya.
Dimana amanah Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) akan diemban Abdul Basith Dalimunthe setelah hasil rapat paripurna Bamus di serahkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Seorang kader Partai Gerindra Harmeini Batubara menyampaikan yang sangat luar biasa Bung Husin Sogot Simatupang.
"Saya sangat bangga kepada Bung Husin Sogot Simatupang, sportivitas dan tanggungjawab menjadi contoh bagi kita semua terkhusus para pejabat, baik itu DPRD maupun pejabat pemerintah lainnya yang harus menerima hal apapun dengan ikhlas, karena semua ini hanya amanah," kata Harmeini.
Dikatakannya, ia sangat mengenal betul Bung Sogot, mulai dari nol hingga saat ini tetap bersama, karena Husin adalah kader terbaik, mulai dari Pemuda Pancasila sampai kader Partai Gerindra.
"Beliau berkepribadian yang sangat lugas dan bertanggung jawab, ini yang dia berikan contoh kepada kita semua, hadir dan membacakan langsung tanpa perantara hasil rapat Bamus pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Tapsel periode 2019-2024," kata Harmeini Batubara bangga.
Ia berharap kedepan Ketua DPRD Tapanuli Selatan periode 2022-2024, Abdul Basith Dalimunthe dapat memberikan yang terbaik bagi semuanya.
Usai rapat paripurna tampak Husin Sogot Simatupang menyalami dan disalami baik dari anggota DPRD, Pimpinan OPD yang hadir serta insan pers. (JN-Irul)
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
Lionel Messi kembali menegaskan statusnya sebagai salah satu legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Argentina itu kini telah mengo
Olahraga
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan
Ekonomi
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah