DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
MEDAN - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution, meminta Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Medan untuk menambah armada pengangkut sampah Becak Bestari di Kelurahan Karang Berombak. Sebab, saat ini hanya 3 unit becak yang difungsikan untuk mengangkut sampah di semua lingkungan se-Kelurahan Karang Berombak.
“Harus ditambah menjadi 7 unit pengangkut supaya mencukupi mengatasi sampah di 19 Lingkungan se-Kelurahan Karang Berombak,” kata Abdul Rahman Nasution, Senin (20/01/2020) di DPRD Kota Medan.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III ini, juga meminta sekaligus menekankan kepada DKP agar segera mewujudkan pengadaan kontainer sampah dengan kapasitas 10 kubik. “Ini perlu, agar pengelolaan persampahan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Disisi lain, Bendahara DPD PAN Kota Medan ini, juga menyampaikan perlu ada pelatihan secara rutin dalam pengelolaan persampahan kedepan. Sebab, katanya, dari sampah bisa bermanfaat untuk menambah pendapatan masyarakat, yaitu dengan konsep Bank Sampah.
“Nanti kita akan undang para narasumber yang berkompeten dan berpengalaman di bidang Bank Sampah ini, salah satunya DR Indra Utama. Beliau sudah sangat ahli urusan Bank Sampah,” katanya.
Abdul Rahman berjanji akan menghhadirkannya jika masyarakat di Kelurahan Karang Berombak bersungguh sungguh untuk menata sampah dan menjadikan sampah sebagai sumber pendapatan tambahan warga. “Selain sebagai sumber pendapatan, juga sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap jargon Plt Walikota Medan “Ayo Bikin Medan Cantik”,” tegas Rahman.
Sebelumnya, Dewi Maryam, warga Karang Berombak mengatakan pengelolaan sampah di Kelurahan Karang Berombak semrawut. “Sampah tidak terkelola secara baik, tong sampah dan tempat pembuangan sampah sementara yang ada sudah tidak layak,” kata Maryam.
Senada dengan itu Kepala Lingkungan XI, Rudi Purnomo, juga mengeluhkan tentang pengelolaan sampah yang semrawut di lingkungannya.Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal, dimana didalamnya jelas disebutkan tentang aturan dan sanksi.
Dalam Pasal 32, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35, diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.(Ismal)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik