DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
MEDAN - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution, meminta Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Medan untuk menambah armada pengangkut sampah Becak Bestari di Kelurahan Karang Berombak. Sebab, saat ini hanya 3 unit becak yang difungsikan untuk mengangkut sampah di semua lingkungan se-Kelurahan Karang Berombak.
“Harus ditambah menjadi 7 unit pengangkut supaya mencukupi mengatasi sampah di 19 Lingkungan se-Kelurahan Karang Berombak,” kata Abdul Rahman Nasution, Senin (20/01/2020) di DPRD Kota Medan.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III ini, juga meminta sekaligus menekankan kepada DKP agar segera mewujudkan pengadaan kontainer sampah dengan kapasitas 10 kubik. “Ini perlu, agar pengelolaan persampahan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Disisi lain, Bendahara DPD PAN Kota Medan ini, juga menyampaikan perlu ada pelatihan secara rutin dalam pengelolaan persampahan kedepan. Sebab, katanya, dari sampah bisa bermanfaat untuk menambah pendapatan masyarakat, yaitu dengan konsep Bank Sampah.
“Nanti kita akan undang para narasumber yang berkompeten dan berpengalaman di bidang Bank Sampah ini, salah satunya DR Indra Utama. Beliau sudah sangat ahli urusan Bank Sampah,” katanya.
Abdul Rahman berjanji akan menghhadirkannya jika masyarakat di Kelurahan Karang Berombak bersungguh sungguh untuk menata sampah dan menjadikan sampah sebagai sumber pendapatan tambahan warga. “Selain sebagai sumber pendapatan, juga sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap jargon Plt Walikota Medan “Ayo Bikin Medan Cantik”,” tegas Rahman.
Sebelumnya, Dewi Maryam, warga Karang Berombak mengatakan pengelolaan sampah di Kelurahan Karang Berombak semrawut. “Sampah tidak terkelola secara baik, tong sampah dan tempat pembuangan sampah sementara yang ada sudah tidak layak,” kata Maryam.
Senada dengan itu Kepala Lingkungan XI, Rudi Purnomo, juga mengeluhkan tentang pengelolaan sampah yang semrawut di lingkungannya.Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal, dimana didalamnya jelas disebutkan tentang aturan dan sanksi.
Dalam Pasal 32, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35, diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.(Ismal)
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah