DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F - PAN), Sudari, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bertindak maksimal dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dengan menindak para pelanggarnya baik yang dilakukan perseorangan maupun perusahaan.
“Sampai saat ini belum terlihat adanya sanksi yang diberikan terhadap pelanggar Perda tersebut. Sebab, masih dijumpai pembuangan sampah sembarangan,” kata Sudari, Sabtu (18/1/2020) malam.
Satpol PP, kata Sudari, harus mendukung program Pemko Medan untuk membuat Medan lebih Cantik yang selalu disampaikan Plt Walikota Medan. “Jngan sampai Kota Medan mendapatkan predikat kota terjorok dari KLHK untuk yang kedua kalinya. Malu kita jadi orang Medan,” kata Sudari mengingatkan.
Selama ini, sebut Wakil Ketua Komisi II ini, Satpol PP lemah dalam mengawal Perda Kota Medan, terutama Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, sehingga membuat sampah banyak menumpuk di sejumlah tempat di Kota Medan.
“Akibat lemahnya Satpol PP dalam bertindak, membuat sampah menumpuk. Sementara sebagian warga masih kurang kesadarannya karena masih ada yang membuang sampah sembarangan, sehingga menutupi saluran drainase dan berdampak menimbulkan banjir,” paparnya.
Padahal, sambung Sudari, dalam Perda yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya. Dalam Pasal 32, tambah Sudari, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35, lanjut Sudari, diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran perda tersebut. Makanya, dibutuhkan aparat Satpol PP dalam mengawal Perda. Satpol PP punya peran dalam penegakan Perda ini. Jangan Perda ini hanya dijadikan sebagai pajangan,” ungkap legislator asal Dapil II ini yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.(Is)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik