DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F - PAN), Sudari, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bertindak maksimal dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dengan menindak para pelanggarnya baik yang dilakukan perseorangan maupun perusahaan.
“Sampai saat ini belum terlihat adanya sanksi yang diberikan terhadap pelanggar Perda tersebut. Sebab, masih dijumpai pembuangan sampah sembarangan,” kata Sudari, Sabtu (18/1/2020) malam.
Satpol PP, kata Sudari, harus mendukung program Pemko Medan untuk membuat Medan lebih Cantik yang selalu disampaikan Plt Walikota Medan. “Jngan sampai Kota Medan mendapatkan predikat kota terjorok dari KLHK untuk yang kedua kalinya. Malu kita jadi orang Medan,” kata Sudari mengingatkan.
Selama ini, sebut Wakil Ketua Komisi II ini, Satpol PP lemah dalam mengawal Perda Kota Medan, terutama Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, sehingga membuat sampah banyak menumpuk di sejumlah tempat di Kota Medan.
“Akibat lemahnya Satpol PP dalam bertindak, membuat sampah menumpuk. Sementara sebagian warga masih kurang kesadarannya karena masih ada yang membuang sampah sembarangan, sehingga menutupi saluran drainase dan berdampak menimbulkan banjir,” paparnya.
Padahal, sambung Sudari, dalam Perda yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya. Dalam Pasal 32, tambah Sudari, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35, lanjut Sudari, diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran perda tersebut. Makanya, dibutuhkan aparat Satpol PP dalam mengawal Perda. Satpol PP punya peran dalam penegakan Perda ini. Jangan Perda ini hanya dijadikan sebagai pajangan,” ungkap legislator asal Dapil II ini yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.(Is)
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah