Rabu, 11 Februari 2026

Larikan Anak Dibawah Umur, Pria Warga Batunadua Dibekuk Polisi

admin - Jumat, 26 Maret 2021 07:55 WIB
Larikan Anak Dibawah Umur, Pria Warga Batunadua Dibekuk Polisi
P.SIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan (PSP) amankan seorang pria yang diduga melarikan seorang gadis dibawah umur, selama 4 hari ke pantai Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

AM alias Nawir (23), warga Kelurahaan Batunadua Julu Kec. P.Sidimpuan Batunadua akhirnya di amankan Satreskrim Polres P.sidimpuan, Senin (23/03) sekira pukul 14:00 Wib, di Palopat Maria Kecamatan. PSP Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan

Pelaku AM (23) di amankan polisi berdasarkan LP/90/III/2021/SU/PSP tgl 20 Maret 2021. Setelah dugaan melarikan anak gadis dibawah umur, berinisial YA alias Tini ( 14), warga Kecamatan P.sidimpuan Batunadua.

\"Pelapornya Nur keluarga korban, \"kata Kapolres P.sidimpuam AKBP Juliani Prihartini SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S. Sos, Jum\'at (26/03/2021).

Peristiwa bermula, pada hari Jum\'at (19/03) sekira pukul 16.00 Wib, korban inisial YS alias Tini bertemu dengan pelaku di Simpang Ujung Kel. Batuandua Jae, dan selanjutnya pelaku membawa korban jalan - jalan ke pantai Pandan Tapteng.

Keesokan harinya, lanjut Kasat, pelaku membawa korban kembali ke Padangsidimpuan dan pada hari Minggu(21/3/2021)pukul 18.00 wib, pelaku membawa korban menginap di Palapot Maria, hingga Senin(22/3/2021)sekira pukul 11.00 wib,

Adapun pelaku Nawir membawa korban selama 4 hari 3 malam tanpa persetujuan pelapor selaku orang tua korban.\"Atas tindakan tersebut, tersangka di kenakan pasal 332 ayat (1) KUHPidana,\"pungkas kasat. (Irul Daulay)
Editor
: admin
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru