Polda Sumut Ungkap 13 Kasus Narkoba Asal Malaysia

JELAJAHNEWS.ID – Kepolisian Daerah ( Polda) Sumut mengungkap 13 kasus narkoba dengan 21 tersangka, di Mapolda Sumut, di Jalan Sisingamangaraja 60, Medan, Selasa ( 21/3/2023).

Disebutkan, barang bukti sebanyak 263,9 Kg Sabu, 19.760 butir Ekstasi dan 233,6 Kg Ganja, diamankan 13 kasus.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes C. Wisnu Adji mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan beberapa Polres di wilayah Polda Sumut.

“Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan hasil dari Sat Res Narkoba Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat, Polres Asahan,” kata Kombes Wisnu.

Dia menjelaskan bahwa para tersangka itu adalah orang – orang yang tergabung di jaringan Narkoba internasional dengan memasukkan barang haramnya itu dari Malaysia ke perbatasan Sumatera Utara, Tanjung Balai, Asahan, Medan, Riau dan Jakarta.

“Mereka masuk melalui Malaysia ke perbatasan Sumatera Utara, Tanjung Balai, Asahan, Medan, Riau dan Jakarta,” ungkap Wisnu.

Dalam 13 kasus narkoba tersebut, Wisnu menguraikan 5 kasus ditangani Satresnarkoba Polda Sumut yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Riau, Labuhan Batu, pintu keluar tol Amplas, Jalan Gatot Subroto Medan, Kelurahan Sei Sekambing, Tanjung Balai, Sei Pasir, Sei Kepayang.

Wisnu juga membeberkan bahwa dari 13 Kasus itu, selain Narkoba juga masih ada barang bukti lain berupa Mobil, Sampan (Dompeng), dan alat komunikasi diamankan petugas.

”Adapun dari 13 kasus tersebut barang bukti yang berhasil disita selain narkoba juga terdapat berupa mobil, sampan (dompeng), alat komunikasi dan lain-lain,” jelasnya.(Pasrah S)