Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Minuman Rowbin Cafe Lapas Bagansiapiapi Kantongi Sertifikat Halal
Produk minuman Rowbin Cafe yang dikelola warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menerima sertifikat halal
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak bermaksud melarang penjualan daging babi, melainkan menata lokasi penjualan dengan memusatkannya di dua pasar, yakni Pasar Sambu dan Pasar Petisah.
Menanggapi kebijakan tersebut, advokat Franz Harahap, SH, MH, menilai langkah Pemko Medan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang. Ia mempertanyakan alasan pembatasan lokasi penjualan yang dinilai tidak proporsional.
"Kalau memang tidak ada niat melarang, mari kita uji bersama. Di Kota Medan ada 53 pasar tradisional. Mengapa hanya dua pasar yang diizinkan menjual daging babi?" ujar Franz, Senin (24/2/2026).
Baca Juga:
Menurut Franz, komposisi penduduk Kota Medan sekitar 65 persen beragama Islam dan 35 persen non-Muslim yang mengkonsumsi daging babi. Dengan proporsi tersebut, ia menilai penyediaan hanya dua pasar tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
"Jika 35 persen masyarakat dapat mengkonsumsi daging babi, seharusnya dari 53 pasar tradisional ada sekitar 15 atau 16 pasar yang diperbolehkan menjual daging babi," katanya.
Franz juga menyinggung potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha. Ia menyebut pembatasan lokasi penjualan dapat dikategorikan sebagai barrier to entry atau hambatan masuk pasar yang berpotensi menimbulkan monopoli atau oligopoli.
"Ini bisa disebut pembatasan pasar yang berpotensi menciptakan monopoli atau oligopoli. Kebijakan seperti ini harus dikaji ulang agar tidak merugikan pelaku usaha," tegasnya.
Franz alumni Fakultas Hukum USU ini menambahkan, selama ini sebagian pedagang berjualan di lokasi yang mereka upayakan sendiri, termasuk di bahu jalan, dan sebelumnya tidak dipersoalkan. Namun, kebijakan terbaru dinilai berdampak langsung pada kelangsungan usaha pedagang.
"Silakan tata bahu jalan agar tertib dan bersih. Tetapi pemerintah juga harus menyediakan lebih banyak pasar resmi untuk penjualan daging babi. Jangan sampai kebijakan ini mematikan usaha masyarakat," ujarnya.
Franz meminta Wali Kota Medan meninjau kembali dan mencabut surat edaran tersebut apabila terbukti menimbulkan ketimpangan. Ia menegaskan keadilan harus ditegakkan agar kebijakan penataan tidak berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga.
"Kepala daerah adalah pemimpin seluruh warga tanpa terkecuali. Kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.Bapak Wali Kota harus adil, karena anda Wali Kota Medan, dan Wali Kota seluruh warga Medan," pungkasnya.
Pemko Medan sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan penataan kota. Namun, polemik yang muncul menunjukkan perlunya dialog lanjutan antara pemerintah dan para pedagang guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.(jai)
Produk minuman Rowbin Cafe yang dikelola warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menerima sertifikat halal
Hukum
Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan
Peristiwa
Komisi X DPR RI menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa di Kota
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah merumuskan penerapan kecerdasan buatan atau Artificia
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di 18 kabupaten/kota
Daerah
Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren AlMudzakir
Peristiwa
Tradisi merangkai bunga kembali menghidupkan suasana perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Pekanbaru. Di sepanjang Jalan Juanda, deretan bunga
Ekonomi