Oknum Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Istri Kirim Surat ke Rektor
Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/8/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025. Sebelumnya, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2024 melalui serangkaian Surat Perintah Penyidikan.
Menurut Tim Penyidik, saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain:
Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukannya.
Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun 2020, meskipun mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Perbuatan tersebut, bersama dengan pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex, telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. Nilai kerugian tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
IKL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengamankan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini.
Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
Hukum
Perumda Tirtanadi akan melakukan perbaikan pada pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 milimeter yang mengalami kebocoran di
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN bertanggung jawab atas dampak pemadaman listrik bergilir yang te
Daerah
Kepala Instalasi Pengolahan Air (Ka.IPA) Delitua Perumda Tirtanadi Azanil Putra angkat bicara, terkait pengolahan bahan kimia yang dinilai
Peristiwa
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi menyampaikan keprihatinan atas ditemukannya sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis
Peristiwa
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas buka suara soal isu tudingan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys
Daerah
Keresahan publik terkait aspek keselamatan dan prosedur tanggap darurat selama penyelenggaraan Piala AFF U19 2026 di Stadion Teladan terjaw
Olahraga
Pemerintah Kota Medan membantah tegas tudingan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U19) 2026.
Olahraga
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi d
Daerah
Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang dinilai berlangsung lebih tertib dan terorganisasi dib
Politik