Senin, 15 Desember 2025

Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Empat Tersangka Diamankan

editor - Selasa, 08 April 2025 03:35 WIB
Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Empat Tersangka Diamankan
JELAJAHNEWS.ID - Seorang gadis remaja berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh empat pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kepolisian telah menangkap dan menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.

"Keempat pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kepada awak media, Senin (8/4/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman salah satu pelaku. Korban sebelumnya dijemput oleh tersangka setelah dijanjikan akan diberikan uang tunjangan hari raya (THR).

“Awalnya tersangka E menelpon korban Saudari D akan memberikan THR, setelah itu diiyakan oleh saudari D dan dijemput saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” ucap Mustofa.

Menurut Mustofa, tersangka berinisial E awalnya menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk menyerahkan THR. Korban menyetujui, lalu dijemput oleh E bersama tersangka lainnya, A, di Tambun.

Sesampainya di rumah keluarga E, korban diberi minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, korban diperkosa oleh E, disusul oleh tiga pelaku lainnya.

Empat tersangka yakni EW alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(jn/**)
Editor
: editor
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru