Jaga Alam , Songsong Masa Depan: Jejak Konservasi INALUM dari Danau Toba hingga Pesisir Batu Bara
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa rencana pembatasan event lari yang ramai dibicarakan beberapa hari terakhir bukanlah pelarangan kegiatan maraton, melainkan upaya menjaga hak warga dalam memanfaatkan ruang publik saat Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk penyelenggara yang meminta CFD ditiadakan demi pelaksanaan acara mereka. "CFD adalah ruang publik yang harus tetap dinikmati semua warga. Yang dibatasi hanyalah kegiatan yang ingin meniadakan CFD," ujarnya, Senin (1/12/2025).
Menurut Andri, klarifikasi ini penting karena pernyataan Gubernur DKI Pramono sempat ditafsirkan keliru. Pernyataan tersebut muncul saat pembahasan pengembangan wisata olahraga bersama Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Gubernur saat itu menyinggung dukungan besar Pemprov terhadap Jakarta International Marathon (Jakim) dan Jakarta Running Festival (JRF) yang mendapatkan izin sterilisasi jalur sebagai syarat dari World Athletics.
Privileged tersebut, kata Andri, membuat sejumlah komunitas lari mengajukan permintaan serupa. Namun Pemprov harus selektif karena sterilisasi jalur berarti meniadakan CFD yang selama ini menjadi ruang publik terbesar dan paling inklusif bagi warga. "Izin khusus seperti itu hanya diberikan untuk event bersertifikasi internasional dengan standar penyelenggaraan yang sangat tinggi," jelasnya.
Andri menegaskan seluruh kegiatan lari tetap diperbolehkan, baik yang berbayar maupun gratis, dan semuanya memiliki hak yang sama atas ruang publik. Yang penting, penyelenggara memenuhi seluruh rekomendasi dari PB PASI, Dispora, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.
Ia juga menyoroti meningkatnya minat masyarakat dalam berolahraga di ruang publik. Untuk itu, Pemprov berencana menghadirkan Jekate Run di lima wilayah kota agar aktivitas warga tidak terpusat di kawasan Sudirman–Thamrin. "Kami ingin antusiasme tetap tinggi tanpa menimbulkan kepadatan yang mengganggu kenyamanan," katanya.
Menurut Andri, CFD telah terbukti memberi banyak manfaat, mulai dari peningkatan kebugaran hingga meningkatnya pendapatan pelaku UMKM. Karena itu, kebijakan penataan event lari harus tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyelenggara dan hak warga.
"Kami tidak sedang membatasi olahraga. Fokus kami adalah memastikan penggunaan ruang publik tetap aman, tertib, dan inklusif," tegas Andri.
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
Lionel Messi kembali menegaskan statusnya sebagai salah satu legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Argentina itu kini telah mengo
Olahraga
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan
Ekonomi
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah