Komisi II DPR RI Dorong Sanksi hingga Pidana bagi Pejabat yang Angkat Honorer
Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat ten
Politik
JAKARTA – Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mengungkap alasan kenapa sistem degradasi dihapuskan di lanjutan Liga 1 2020.
Iriawan mengaku bahwa PSSI sengaja menghapus sistem degradasi karena ditakutkan klub tidak tampil maksimal di masa pandemi covid-19 seperti saat ini. Melalui Surat Keputusan SKEP/53/VI/2020 yang dikeluarkan Minggu 28 Juni 2020, PSSI mengumumkan akan melanjutkan kompetisi Liga 1, 2 dan 3 mulai Oktober 2020, setelah sebelumnya ditangguhkan sejak Maret 2020.
Salah satu aturan baru yang dikeluarkan PSSI adalah menghapus aturan degradasi. Aturan itu awalnya mendapat penolakan dari sejumlah klub. Namun, setelah PSSI melakukan diskusi panjang dengan petinggi dari 18 klub di Liga 1, akhirnya mereka sepakat kompetisi yang kemungkinan kelar sebelum Maret 2021 itu meniadakan aturan degradasi.
“Sekarang kan ada 18 tim, kalau nanti kami berhitung yang terjelek dan beberapa pertimbangan. Kalau satu klub terpapar virus corona, kan otomatis akan berhenti untuk rapid test dan segala macam. Itu akan jadi masalah. Kasihan mereka nanti tidak maksimal. Mungkin akan turun nilainya atau poinnya. Kami menjaga itu sebetulnya,” kata Iwan Bule sapaan akrab Mochamad Iriawan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penghapusan sistem degradasi akan berlaku untuk musim ini saja. Dan jika tak ada aral melintang, Liga 1 musim 2021, PSSI akan kembali menerapkan sistem degradasi dan juga promosi.
“Untuk tahun berikutnya sudah kembali normal (regulasinya). Sekarang memang tidak ada degradasi, dan mudah-mudahan nanti tak ada yang terpapar Covid-19,” jelas Iwan Bule. (okz)
Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat ten
Politik
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi layanan dan tarif air minum kepada masyarakat
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan layanan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang atau Mebidang di
Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan pentingnya menanamkan budaya menabung dan literasi keuangan sejak usia dini se
Daerah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperluas dukungan untuk ekosistem transaksi di lingkungan perguruan tinggi melalui pelun
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui perluasan akses air minum yang sehat, aman,
Ekonomi
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas peran di Kota Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya mengandalkan bisnis pembiayaan peru
Ekonomi
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
Komisi III DPR RI meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza (35
Politik