Minggu, 14 Desember 2025

KKP Revisi PP Pengelolaan Sedimentasi Laut Usai Putusan MA, Masih Tunggu Harmonisasi Antar-Kementerian

editor - Rabu, 09 Juli 2025 04:02 WIB
KKP Revisi PP Pengelolaan Sedimentasi Laut Usai Putusan MA, Masih Tunggu Harmonisasi Antar-Kementerian

JELAJAHNEWS.ID -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam regulasi tersebut dan meminta pemerintah mencabutnya.

Direktur Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyampaikan bahwa pemerintah, dalam hal ini KKP, menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung.

"Kan itu harus kita ikuti. Selanjutnya tentu akan direvisi. Saat ini masih dalam proses yang melibatkan Biro Hukum dan tim teknis," kata Aris kepada awak media di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses revisi PP tersebut tidak hanya menjadi kewenangan KKP semata, melainkan melibatkan tim lintas kementerian/lembaga yang harus melakukan harmonisasi kebijakan secara menyeluruh.

"Prosesnya panjang, karena melibatkan harmonisasi lintas kementerian. Bukan hanya KKP, tapi juga Kementerian Hukum dan kementerian teknis lainnya," ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan Menkumham dan Menko Polhukam. Belum ada satu jawaban konkret soal langkah berikutnya, karena semuanya masih dalam pembahasan," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (7/7/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil atas PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diajukan oleh seorang dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq. MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan meminta agar pemerintah mencabut pasal-pasal tersebut.

Dalam amar putusannya, MA juga menghukum pemerintah untuk membayar denda sebesar Rp1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, didampingi dua anggota, Lulik Tri Cahyaningrum dan H. Yosran.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
KKP
 
Komentar
 
Berita Terbaru