DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker 19/2015.
Pekerja/buruh yang saat ini ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni berlaku untuk kategori sebelum usia 56 tahun, terkena PKH atau mengundurkan diri.
Permenaker dengan aturan yang lama masih berlaku dan masih menjadi dasar pekerja/buruh untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan lama lama itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Pada prinsipnya, ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya Ida Fauziyah dikutip dari situs resmi Kemnaker, Rabu (2/3/2022).
Pekerja/buruh yang ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menyiapkan dokumen di bawah ini:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan berhenti bekerja/surat etkerangan habis kontrak
5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta.
Jika pekerja/buruh memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak yang lebih dari 1 lembar, harus diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik “setuju” dan “berikutnya” pada kolom Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik
3. Isi data pekerja meliputi NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung. Klik tombol “berikutnya”
4. Isi data pekerja tambahan
5. Isi sebab klaim JHT dan dokumen pendukung
6. Masukkan KPJ dan dokumen tambahan. Pada halaman ini tidak wajib
7. Konfirmasi data pengajuan dan klim tombol “Simpan”
8. Cek e-mail, karena Anda akan mendapatkan informasi kantor cabang pencairan dan jadwalnya
9. Kemudian, Anda akan dihubungi secara online untuk melakukan verifikasi data dokumen.
Sebagai informasi, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi yang terkena PKH sudah berlaku.
Dengan demikian, saat ini ada dua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
Panitia Kerja (Panja) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan
Politik
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum