JELAJAHNEWS.ID – Dinas Pendidikan Kota Medan melarang sekolah Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) di kota Medan untuk menerima siswa baru tahun ajaran 2025/2026, pasalnya sekolah tersebut diduga belum memiliki ijin operasional.
Hal ini terungkap saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pengurus sekolah PGRI dan Dinas Pendidikan Kota Medan, bersama Komisi II DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (3/2/2025).
Disebutkan, RDP ini dilakukan untuk menanggapi pengaduan pengurus sekolah PGRI yang ada di kota Medan, terkait larangan dari Dinas Pendidikan kota Medan untuk menerima siswa baru di tahun 2025 dan hanya boleh untuk menamatkan siswa yang masih ada.
Menurut salah seorang perwakilan sekolah PGRI di Medan, Rian Sihite mempertanyakan kenapa surat larangan dilayangkan ke sekolah bukan ke Yayasan PGRI. Sementara diketahui PGRI merupakan yayasan besar dan nasional serta ada 8 sekolah PGRI yang masih aktif di kota Medan,
“Kenapa Dinas mengirim surat larangan penerimaan siswa di 2025 ke sekolah bukan ke yayasan PGRI, sementara PGRI ini kan besar dan nasional di Indonesia. kami hanya disuruh untuk menamatkan siswa yang ada tidak boleh menerima siswa baru,” jelas Rian.
Sementara perwakilan Dinas Pendidikan kota Medan yang menghadiri RDP mengatakan, banyak sekolah PGRI di kota Medan yang belum memiliki ijin operasional.
RDP tersebut tidak menemukan solusi berhubung Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar tidak hadir, hingga nasib sekolah PGRI terkatung- katung.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan RDP Komisi II, Modesta Marpaung mengatakan akan menjadwal ulang RDP tersebut, akibat Kepala Dinas Kota Medan tidak bisa hadir dalam RDP tersebut.
“Kami DPRD Medan mendukung RDP akan dijadwal ulang karena Kadis Pendidikan kota Medan tidak hadir,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar saat dikonfirmasi wartawan terkait larangan menerima siswa baru tahun ajaran 2025/2026 oleh Yayaan PGRI belum bersedia memberikan keterangan.
(jns).