JELAJAHNEWS.ID – Masih banyak pencari kerja yang merasa ‘terdiskualifikasi’ bahkan sebelum melamar pekerjaan, hanya karena satu hal: usia. Padahal semangat dan kemampuan mereka belum tentu kalah dari yang muda. Melihat realita ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyuarakan perubahan besar.
“Saya ingin tidak ada lagi diskriminasi dalam rekrutmen. Termasuk batasan usia,” katanya dengan tegas usai membuka Job Fair di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5/2025).
Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan imbauan resmi dalam bentuk Surat Edaran, yang mendorong perusahaan untuk tidak lagi mencantumkan batas maksimal usia dalam lowongan kerja. Meskipun belum ada kepastian kapan edaran tersebut terbit, ia memastikan langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah menciptakan pasar kerja yang adil.
“Kita sudah mulai dari larangan penahanan ijazah, dan sekarang kita lanjut ke hal lain yang menghambat pencari kerja. Semua harus diberi peluang yang sama,” tambahnya.
Wacana ini sejatinya sudah ia sampaikan sejak awal Mei lalu. Di hadapan pekerja dan mitra BPJS Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan: “Siapapun harus bisa bekerja tanpa dibatasi umur.”
Yassierli juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyisir hal-hal yang berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh pekerjaan. Termasuk aturan atau syarat batas usia tersebut.
“Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” ujarnya.
Langkah ini menjadi angin segar, terutama bagi para pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kerap kali tersingkir di awal proses rekrutmen. Jika benar diterapkan, Indonesia bisa mencatat tonggak penting dalam perjalanan menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif.(jn/**)