LKBH AMPI Medan Buka Posko Bantuan Hukum Korban Gagal Ginjal Akut Anak

JELAJAHNEWS.ID – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan membuka posko bantuan hukum terhadap korban Gagal Ginjal Akut anak dan Korporasi penyalur bahan baku obat yang menjadi korban, di Kantor AMPI Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (2/11/2022). Diharapkan melalui LKBH AMPI Medan adanya edukasi advokasi guna mempertahankan hak hukum korban untuk mencari keadilan.

Direktur LKBH AMPI Kota Medan, Raja Makayasa Harahap mengatakan, posko ini dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap peristiwa yang terjadi belum lama ini.

“Atas rasa kepedulian kami terpanggil dan merespon peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi beberapa pekan terakhir di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara. Dan kami siap mengadvokasi dan memberikan pendampingan hukum terhadap subjek hukum yang terdampak gagal Ginjal Akut,” kata Direktur LKBH AMPI Medan, Raja Makayasa Harahap didampingi Sekretarisnya Judika Atma Togi Manik, beserta para Wakil Direktur dan pengurus lainnya.

Dilansir dari kompas.com, hingga 31 Oktober 2022, angka kematian akibat kasus Gagal Ginjal Akut mencapai 159 anak, dan didominasi usia Balita.

Menurut Raja Makayasa, dirinya menduga Kemenkes dan Dinas terkait terlambat memberitahukan efek dan akibat zat-zat yang mengakibatkan gagal ginjal akut yang telah dikonsumsi masyarakat luas.

“Pemerintah telah melakukan kekeliruan atas pengawasan obat ini dan kecolongan terhadap perusahan yang memproduksi dan menyalurkan produksi zat obat ini sehingga menimbulkan jatuhnya korban, ” katanya.

LKBH AMPI Kota Medan juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut, menginvestigasi dan menyelidiki dibalik musibah penyakit gangguan ginjal akut pada anak apakah karena faktor kesengajaan serta kelalaian oknum atau memang sebab lainnya.

“Kita minta kepada penegak hukum untuk dapat membongkar kasus ini. Kita ketahui anak merupakan penerus bangsa yang harus dan dapat kita didik dan kita jaga guna tercapainya program pemerintah anak sehat dan kuat sesuai amanat UUD 1945, “harap Raja Makayasa.

Sementara itu, Sekretaris LKBH AMPI Kota Medan, Judika Atma Togi Manik mengatakan, LKBH AMPI siap membantu para korban kasus Gagal Ginjal Akut.

“Maka dengan itu, kami LKBH DPD AMPI Kota Medan siap membantu seluruh masyarakat yang merasa dirugikan karena obat yang menyebabkan Gagal Ginjal Akut pada anak, untuk melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialami korban,” tambah Judika Atma Togi Manik.

Sebagai informaai, bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi atas gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak dapat datang ke kantorĀ  AMPI Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan dan dapat juga menghubungi hotline di nomor 0823-6664-5540 (Judika) dan 0853-6199-6740 (Alfa).

(jns/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *