Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo

JELAJAHNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo tahun 2020-2022.

Tersangka pertama adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL).

“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).

Selain Anang Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kejagung masih akan melakukan penyidikan dan telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.

“Pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka,” jelas Ketut.

Ketut mengatakan, bahwa AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah dia atur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Hal ini membuat tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu tersangka lakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ucapnya.

Lalu, untuk GMS bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.

“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodir kepentingan dari AAL,” papar Ketut.

Ketiganya akan Kejagung tahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023. AAL dan YS mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(sid/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64 komentar