Kamis, 15 Oktober 2026

Kuasa Hukum Minta Kapolri Usut Dugaan Perusakan Rumah Warga oleh Satpol PP Deli Serdang

admin - Kamis, 15 Oktober 2026 11:42 WIB
Kuasa Hukum Minta Kapolri Usut Dugaan Perusakan Rumah Warga oleh Satpol PP Deli Serdang
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH saat di Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).(Foto :dok)

Namun, penerapan putusan MK dan ketentuan hukum yang disebutkan tersebut perlu dilihat berdasarkan isi putusan secara lengkap, status kawasan, serta fakta dan ketentuan yang relevan dengan perkara yang dilaporkan.

Ramces selanjutnya mempertanyakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran rumah di lokasi yang disebutnya berstatus kawasan hutan lindung. Menurut dia, Satpol PP menjalankan peraturan daerah (Perda), sehingga tindakan terhadap lahan tersebut harus memperhatikan status hukum kawasan dan kewenangan masing-masing instansi.

Baca Juga:

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembongkaran tersebut. Ramces berpendapat bahwa tindakan itu diduga melampaui kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Di sisi lain, Ramces menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Deli Serdang. Ia menilai kliennya justru mengalami kerugian akibat rumah dan tanaman yang disebut dirusak, tetapi kemudian harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka.

"Kami tegaskan, klien kami sudah menjadi korban. Rumahnya dirusak, tanamannya dirusak, malah dijadikan tersangka oleh Polres Deli Serdang. Kami meminta agar Pemkab Deli Serdang mengganti rugi semua kerugian klien kami, baik secara materiil maupun imateriil," pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum melalui Tiopan Tarigan telah melaporkan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT tertanggal 14 Oktober 2026.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru