Kamis, 10 September 2026

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

admin - Rabu, 09 September 2026 23:55 WIB
54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

"Untuk hari ini bahasa ganti rugi itu saya ralat. Di dalam surat tidak ada bahasa ganti rugi, di dalam surat itu tali asih," tegas Bambang.

Ia menyebut nilai tali asih yang ditawarkan sekitar Rp2 juta per hektare. Menurut Bambang, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan manfaat lahan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari hasil pertanian.

"Tali asih itu ditawarkan cuma Rp2 juta per hektare. Bayangkan Rp2 juta per hektare untuk memberikan tali asih kepada masyarakat, padahal hasil dari ubi ataupun jagung yang ditanam itu untuk kehidupan sanak keluarga mereka. Jadi saya rasa tali asih yang ditawarkan tidak manusiawi," pungkas Bambang.

Bambang berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta kepentingan masyarakat yang menjadi penggugat.

"Harapan kita kepada majelis hakim tentu supaya putusannya seadil-adilnya. Tolong majelis hakim dalam menilai perkara ini, pakai hati nurani juga. Ke depannya ini kan sidangnya akan panjang, jadi kami berharap majelis hakim menggunakan hati nuraninya untuk memutus perkara ini seadil-adilnya untuk masyarakat," katanya.

Ia menegaskan gugatan tersebut diajukan oleh 54 warga secara pribadi, bukan atas nama kelompok tani.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru