Kamis, 10 September 2026

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

admin - Rabu, 09 September 2026 23:55 WIB
54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Bambang H Samosir, mengatakan gugatan tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah untuk mendapatkan keadilan atas persoalan lahan yang mereka persoalkan.

"Kedatangan kita hari ini adalah sidang perdana gugatan masyarakat Desa Limau Manis dan Medan Sinembah menggugat instansi-instansi terkait. Yang pertama PTPN, kemudian Kodaeral TNI Angkatan Laut, yang ketiga BPN, kemudian Kepala Desa Limau Manis dan Kepala Desa Medan Sinembah," ujar Bambang.

Menurutnya, masyarakat keberatan dengan adanya tindakan yang mereka sebut sebagai okupasi sepihak. Bambang menyebut lahan tersebut selama ini telah dikuasai dan dikelola masyarakat.

"Banyak masyarakat hari ini tidak sepakat dilakukannya okupasi secara sepihak. Tanah tersebut telah dikuasai masyarakat Desa Limau Manis dan Medan Sinembah lebih dari 20 tahun berturut-turut," kata Bambang.

Bambang juga menyebut lahan yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 270 hektare. Ia mengatakan proses penguasaan lahan tersebut menurutnya belum seluruhnya dilakukan dan masih berlangsung.

"Lahan yang sekarang diokupasi melalui surat yang dikirimkan oleh Kodaeral ataupun PTP itu ada kurang lebih 270 hektare. Yang sekarang sedang proses mereka okupasi, belum semua memang, tetapi mereka sedang merambat ke lahan-lahan yang dikuasai masyarakat," tutur Bambang.

Terkait kompensasi, Bambang meluruskan istilah yang digunakan dalam surat terkait persoalan lahan tersebut. Ia menyebut istilah yang digunakan bukan ganti rugi, melainkan tali asih.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru