Kamis, 10 September 2026

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

admin - Rabu, 09 September 2026 23:55 WIB
54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Menurut para penggugat, lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Tanaman seperti jagung dan ubi disebut menjadi salah satu tumpuan ekonomi keluarga para petani.

Penggugat lainnya menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak program pemerintah terkait ketahanan pangan. Namun, mereka keberatan apabila program tersebut dilakukan dengan menguasai lahan yang selama ini mereka kelola.

"Kami tidak melawan negara. Kami tetap mendukung program ketahanan pangan dari pemerintah. Kami juga mendukung ketahanan pangan. Tetapi nyatanya lahan kami dihancurkan, tanaman jagung kami, tanaman ubi kami ditraktor," kata salah satu penggugat.

Ia mempertanyakan kondisi tersebut karena menurutnya kini lahan yang selama ini digunakan petani justru akan dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan oleh pihak lain.

Warga juga mengaku sempat memasang plang sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses sengketa. Namun, mereka menyebut plang yang dipasang kemudian turut dicabut atau dipersoalkan oleh pihak lain.

Menurut warga, persoalan tersebut bermula ketika pihak yang mereka persoalkan datang ke lokasi tanpa adanya pendekatan terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Tidak ada pendekatan sama kami. Tiba-tiba datang melakukan okupasi, datang mentraktor lahan kami. Kami tidak ingin diokupasi. Kami tetap mendukung program ketahanan pangan, tetapi jangan tanaman kami yang dihancurkan," kata penggugat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru