Pengacara Laporkan Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera ke Presiden Prabowo, Ini Sebabnya
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
JELAJAHNEWS.ID - Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa kayu.
Namun penyidik belum menyelidiki kayu yang diangkut B apakah dari hutan atau tidak dan belum mendalami keabsahan dokumen yang dibawa oleh B.
Dr. Ramces Pandiangan SH MH kuasa hukum dari B seorang sopir yang ditetapkan penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera mengungkap sejumlah kejanggalan.
Baca Juga:"Artinya, ini namanya kriminalisasi. Mengapa B dijadikan tersangka padahal, penyidik Gakkum belum memeriksa asal usul kayu dan keabsahan dokumen. Herannya, Korwas PPNS Polda Sumut malah ikut-ikutan merestui penetap tersangka yang dilakukan penyidik Gakkum," kata Ramces, kepada awak media, Sabtu (29/8/2026) sore.
Anehnya lagi, penyidik Gakkum Kehutanan dan Korwas sepakat dengan proses penanganan kilat sampai mentersangkakan B dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Isi dalam dasar hukum dimaksud adalah setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik belum menyelidiki asal usul kayu dan keabsahan surat, tapi klien kami sudah dijadikan tersangka. Ini kriminalisasi yang dilakukan penyidik dan Korwas PPNS," tegasnya kembali.
Selain itu, Ramces menambahkan bahwa B ditangkap diperiksa dan dijadikan tersangka dengan tempo satu hari.
"Jadi, B ditangkap di Sibolangit 23 Juli 2026 sekira pukul 00:15 WIB. Lalu diperiksa pagi hari dan di tersangkakan malam hari. Jadi, kapan pihak penyidik melakukan penyelidikan? Penyelidikan itu untuk mendalami dan memfaktakan peristiwa tindak pidana dimaksud," ucapnya.
"Kami tadi datangi kantor Balai Gakkum Kehutanan Sumatera. Untuk mempertegas apakah proses itu sudah sesuai sop karena dilakukan dalam Tempo satu hari? Atau jangan jangan ada sop yang dikangkangi," tuturnya.
Diceritakan Ramces, seharusnya penyidik melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi atau laporan.
"Jadi, dalam menangani tindak pidana undang-undang kehutanan. Penyidik harus ada laporan atau pengaduan, lalu harus ada proses penyelidikan. Di tahapan inilah penyidik memeriksa keabsahan dokumen dan asal-usul kayu. Bahkan wajib memeriksa saksi, misalnya orang yang mempekerjakan B membawa truk, lalu diselidiki dari mana kayu itu diambil. Setelah itu gelar perkara, apakah bisa naik sidik atau tidak," tuturnya.
Kemudian, jika hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana. Maka perkara dihentikan, jika terbukti maka perkara naik ketahapan penyidikan atau sidik.
"Untuk kasus ini, penyidik Gakkum belum memeriksa orang yang menggaji atau mempekerjakan B. Lalu pengusaha somil dan somil itu dapat kayunya dari mana. Seharusnya, penyidik melakukan hal itu sebelum menetapkan orang sebagai tersangka," tuturnya.
"Kami tegaskan lagi, bahwa penyidik Gakkum dan Korwas PPNS Polda Sumut merugikan masyarakat, klien kami. Gakkum dan Korwas digaji untuk menangkap perusak hutan. Bukan mengkriminalisasi sopir yang tidak mengerti atau tidak tahu-menahu mengenai dokumen kehutanan," tambahnya.
Pengacara juga menegaskan agar penyidik Gakkum menegakkan hukum sesuai dengan porsinya dan sesuai prosedur.
"Jika tidak sesuai prosedur ini namanya melanggar ham. Dalam penanganan perkara klien kami, penyidik tidak melakukan penyelidikan. Apakah itu sudah sesuai dengan KUHAP?," tuturnya.
Dalam kasus ini, Ramces mengaku sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan.
"Kami harapkan penyidik Gakkum dan Korwas PPNS diberikan sanksi tegas. Kami akan mencari keadilan atas pelanggaran ham bagi klien kami ini," terangnya.
Sunarya penyidik dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera mengatakan mereka sudah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka.
"Kami sudah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka. Jika ada yang kami lakukan tidak sesuai dengan prosedur, kalau ada kekeliruan yang kami lakukan. Ada ranahnya, kami sudah sesuai dengan aturan dan sudah terfaktakan," ucapnya.
Namun, Sunarya mengaku belum mengecek apakah kayu itu hasil ilegal dan merupakan kayu hutan lindung atau tidak.
"Kami belum mengecek kebenaran itu. Tapi, untuk penetapan tersangka terhadap B sudah sesuai prosedur. Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumut. Kami juga akan mengecek kayu itu berasal dari hutan dimana," terangnya. (RZ)
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mendesak pemerintah pusat segera mengambil alih penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yan
Politik