"Kami tegaskan lagi, bahwa penyidik Gakkum dan Korwas PPNS Polda Sumut merugikan masyarakat, klien kami. Gakkum dan Korwas digaji untuk menangkap perusak hutan. Bukan mengkriminalisasi sopir yang tidak mengerti atau tidak tahu-menahu mengenai dokumen kehutanan," tambahnya.
Pengacara juga menegaskan agar penyidik Gakkum menegakkan hukum sesuai dengan porsinya dan sesuai prosedur.
"Jika tidak sesuai prosedur ini namanya melanggar ham. Dalam penanganan perkara klien kami, penyidik tidak melakukan penyelidikan. Apakah itu sudah sesuai dengan KUHAP?," tuturnya.
Dalam kasus ini, Ramces mengaku sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan.
"Kami harapkan penyidik Gakkum dan Korwas PPNS diberikan sanksi tegas. Kami akan mencari keadilan atas pelanggaran ham bagi klien kami ini," terangnya.
Sunarya penyidik dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera mengatakan mereka sudah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka.
"Kami sudah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka. Jika ada yang kami lakukan tidak sesuai dengan prosedur, kalau ada kekeliruan yang kami lakukan. Ada ranahnya, kami sudah sesuai dengan aturan dan sudah terfaktakan," ucapnya.