Minggu, 30 Agustus 2026

Pengacara Laporkan Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera ke Presiden Prabowo, Ini Sebabnya

admin - Sabtu, 29 Agustus 2026 20:38 WIB
Pengacara Laporkan Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera ke Presiden Prabowo, Ini Sebabnya
Pengacara sopir truk melaporkan penyidik Gakkum ke Presiden Prabowo. Foto(dok)

"Jadi, B ditangkap di Sibolangit 23 Juli 2026 sekira pukul 00:15 WIB. Lalu diperiksa pagi hari dan di tersangkakan malam hari. Jadi, kapan pihak penyidik melakukan penyelidikan? Penyelidikan itu untuk mendalami dan memfaktakan peristiwa tindak pidana dimaksud," ucapnya.

"Kami tadi datangi kantor Balai Gakkum Kehutanan Sumatera. Untuk mempertegas apakah proses itu sudah sesuai sop karena dilakukan dalam Tempo satu hari? Atau jangan jangan ada sop yang dikangkangi," tuturnya.

Diceritakan Ramces, seharusnya penyidik melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi atau laporan.

"Jadi, dalam menangani tindak pidana undang-undang kehutanan. Penyidik harus ada laporan atau pengaduan, lalu harus ada proses penyelidikan. Di tahapan inilah penyidik memeriksa keabsahan dokumen dan asal-usul kayu. Bahkan wajib memeriksa saksi, misalnya orang yang mempekerjakan B membawa truk, lalu diselidiki dari mana kayu itu diambil. Setelah itu gelar perkara, apakah bisa naik sidik atau tidak," tuturnya.

Kemudian, jika hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana. Maka perkara dihentikan, jika terbukti maka perkara naik ketahapan penyidikan atau sidik.

"Untuk kasus ini, penyidik Gakkum belum memeriksa orang yang menggaji atau mempekerjakan B. Lalu pengusaha somil dan somil itu dapat kayunya dari mana. Seharusnya, penyidik melakukan hal itu sebelum menetapkan orang sebagai tersangka," tuturnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru