Senin, 24 Agustus 2026

Sopir Truk Kayu Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dokumen dan Proses Pemeriksaan Gakkum

admin - Sabtu, 22 Agustus 2026 21:12 WIB
Sopir Truk Kayu Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dokumen dan Proses Pemeriksaan Gakkum
Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera Sunarya ketika diwawancara awak media.(Foto:dok)

JELAJAHNEWS.ID -Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di Komisi D DPRD Sumatera Utara, Jumat (21/8/2026).

Kuasa hukum B mempertanyakan proses penanganan perkara oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, terutama terkait pemeriksaan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang dibawa kliennya.

B merupakan sopir truk yang ditangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 23 Juli 2026. Saat itu, ia diketahui mengangkut kayu yang rencananya akan dikirim ke Kota Binjai.

Baca Juga:
Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian menetapkan B sebagai tersangka berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam ketentuan tersebut, pengangkutan kayu hasil hutan wajib dilengkapi dokumen yang membuktikan keabsahan hasil hutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Penetapan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Namun, kuasa hukum B, Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH., dan Tiopan Tarigan, S.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan belum dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang dibawa B.

"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh pihak Gakkum Kehutanan Sumatera membawa kayu hasil hutan. Anehnya, Gakkum belum memeriksa asal-usul kayu yang diangkut klien kami. Kami berharap kasus klien kami ini dihentikan," kata Ramces dalam RDP tersebut.

Menurut pihak kuasa hukum, B membawa dokumen yang disebut berasal dari Kementerian Kehutanan dan dilengkapi kode batang atau barcode. Karena itu, mereka menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu memeriksa keabsahan dokumen tersebut sebelum mengambil kesimpulan mengenai status hukum B.

"Seharusnya penyidik Gakkum memeriksa keabsahan surat. Ini ada barcode, ada suratnya. Jangan menetapkan tersangka terhadap B tanpa memeriksa keabsahan surat yang dibawa klien kami," ujar Tiopan.

Tiopan menilai pemeriksaan terhadap dokumen dan asal-usul kayu penting untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan salah satu pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut mereka, penyidik menanyakan mengenai kayu yang disebut sebagai kayu bulat, sementara kayu yang diangkut B telah berbentuk potongan atau petak.

"Penyidik bertanya kepada klien kami dalam BAP bahwa kayu yang diangkut jenisnya kayu bulat. Padahal, penyidik sudah tahu kayunya berbentuk potongan. Kami menilai hal ini janggal dan meminta agar perkara ini dihentikan," tutur Tiopan.

Persoalan lain yang mencuat dalam RDP adalah terkait penyitaan alat komunikasi milik B, pendampingan hukum, serta proses dokumentasi selama pemeriksaan.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, L. Simanjuntak, turut menyoroti keterangan yang muncul dalam rapat tersebut. Ia mempertanyakan alasan B disebut tidak diberi kesempatan yang memadai untuk memilih penasihat hukum secara mandiri.

"Mereka memaksa agar B didampingi oleh pengacara prodeo yang disediakan oleh penyidik. Seharusnya mereka memberikan kesempatan kepada B untuk memilih pengacara sendiri," katanya.

Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap B yang, berdasarkan keterangan dalam RDP, tidak dilakukan dengan perekaman video. Dalam rapat itu, salah seorang penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Sunarya, sempat mengonfirmasi kepada rekannya, Evan, mengenai adanya rekaman video pemeriksaan.

"Iya, tidak ada divideo?" tanya Sunarya.

Evan kemudian menjawab, "Hanya dokumentasi."

Anggota DPRD Sumut lainnya, Mangapul Purba, meminta Gakkum dan Korwas PPNS menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional. Ia menilai penyelidikan mengenai asal-usul kayu perlu dilakukan secara menyeluruh.

"Karena pihak Gakkum dan Korwas belum memeriksa asal-usul kayu dan keabsahan dokumen. Kalau seandainya kayu yang dibawa B ini bukan hasil illegal logging atau pembalakan liar bagaimana?" tegasnya.

Menurut Mangapul, apabila penyidikan nantinya membuktikan kayu tersebut berasal dari aktivitas ilegal, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada sopir pengangkut.

"Jika memang ini dari illegal logging, Gakkum harus menetapkan tersangka pihak lainnya dan menelusuri seluruh pihak yang terkait," katanya.

Usai RDP, awak media berupaya meminta keterangan kepada Sunarya mengenai hasil rapat tersebut. Ia menyatakan penjelasan resmi akan disampaikan oleh pimpinan.

"Nanti pimpinan yang menyampaikan keterangan kepada awak media," ujarnya.

Kemudian, awak media mempertanyakan kembali mengapa menetapkan tersangka padahal belum mengecek asal-usul kayu dan keabsahan surat. Namun, Sunarya menjawab penetapan tersangka sudah memenuhi unsur dan sesuai KUHAP.

Akan tetapi, Sunarya memilih diam dan kabur ketika awak media mempertanyakan mengapa penyidik memberikan pertanyaan kepada B bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu bulat, padahal kayu yang diangkut sudah berbentuk potongan.(rz)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru