Senin, 24 Agustus 2026

Sopir Truk Kayu Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dokumen dan Proses Pemeriksaan Gakkum

admin - Sabtu, 22 Agustus 2026 21:12 WIB
Sopir Truk Kayu Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dokumen dan Proses Pemeriksaan Gakkum
Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera Sunarya ketika diwawancara awak media.(Foto:dok)

Menurut pihak kuasa hukum, B membawa dokumen yang disebut berasal dari Kementerian Kehutanan dan dilengkapi kode batang atau barcode. Karena itu, mereka menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu memeriksa keabsahan dokumen tersebut sebelum mengambil kesimpulan mengenai status hukum B.

"Seharusnya penyidik Gakkum memeriksa keabsahan surat. Ini ada barcode, ada suratnya. Jangan menetapkan tersangka terhadap B tanpa memeriksa keabsahan surat yang dibawa klien kami," ujar Tiopan.

Tiopan menilai pemeriksaan terhadap dokumen dan asal-usul kayu penting untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan salah satu pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut mereka, penyidik menanyakan mengenai kayu yang disebut sebagai kayu bulat, sementara kayu yang diangkut B telah berbentuk potongan atau petak.

"Penyidik bertanya kepada klien kami dalam BAP bahwa kayu yang diangkut jenisnya kayu bulat. Padahal, penyidik sudah tahu kayunya berbentuk potongan. Kami menilai hal ini janggal dan meminta agar perkara ini dihentikan," tutur Tiopan.

Persoalan lain yang mencuat dalam RDP adalah terkait penyitaan alat komunikasi milik B, pendampingan hukum, serta proses dokumentasi selama pemeriksaan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru