DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali menjadi sorotan publik karena hingga kini penyidik belum berhasil melakukan penangkapan.
Baca Juga:Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan status DPO terhadap Cek Rasyid merupakan kewenangan penyidik kepolisian, bukan kejaksaan.
"Setelah kami cek, yang bersangkutan merupakan DPO pihak kepolisian. Silakan lebih lanjut mempertanyakan ke pihak penyidik," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, ketika dihubungi dari Medan, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan pihak kejaksaan hanya menangani proses penuntutan terhadap perkara yang telah dilimpahkan penyidik, dengan terdakwa Syafrizal Nasution, Iin Afrida, dan Sofyan yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.
"Kami menindaklanjuti berkas perkara dari pihak penyidik Polres Tanjungbalai. Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan bahwa yang bersangkutan belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Menurut dia, apabila pada tahap penyidikan terdapat pihak yang belum berhasil diamankan, maka penerbitan status DPO menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
"Jadi, apabila pada saat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan ada pihak yang belum tertangkap, maka penerbitan status DPO merupakan kewenangan penyidik kepolisian," katanya.
Juergen menambahkan kejaksaan baru dapat melakukan proses pencarian DPO apabila terdakwa telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi.
"Apabila ada terdakwa yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi, maka kejaksaan dapat melakukan proses pencarian DPO untuk pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat bernomor 10/SK/IV/2026 yang meminta agar Cek Rasyid segera ditangkap.
"Namun, setelah kami cek, DPO tersebut bukan diterbitkan Kejari Tanjungbalai, melainkan oleh penyidik Polres Tanjungbalai sesuai dakwaan jaksa penuntut umum saat penanganan perkara," katanya.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada 28 Februari 2022.
Dalam penggerebekan yang dilakukan personel Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan itu ditemukan sebanyak 75 CPMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi.
Dalam perkara tersebut, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan CPMI. Sementara perkara Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb telah memvonis Syafrizal Nasution selama 10 bulan penjara.
Sejumlah kalangan pun meminta aparat penegak hukum segera bertindak agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap kasus PMI ilegal.(**)
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah