Rabu, 13 Mei 2026

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis

admin - Jumat, 08 Mei 2026 20:03 WIB
LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis
Tampak depan kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut

Ia menambahkan, berdasarkan petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, LLDIKTI membentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah yang terdiri atas tiga orang staf. Tim tersebut bertugas sebagai penanggung jawab data, pengelola data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta operator KIP Kuliah.

Setelah proses verifikasi di tingkat LLDIKTI, data calon penerima beasiswa dikirimkan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan (double check), termasuk validasi status akreditasi perguruan tinggi dan program studi.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos akan tercatat dalam PDDIKTI setelah melalui proses verifikasi akhir melalui sistem informasi manajemen KIP Kuliah.

Saiful juga menjelaskan mekanisme pencairan dana beasiswa. Dana tersebut ditransfer langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui bank penyalur ke dua rekening, yakni rekening perguruan tinggi untuk pembayaran biaya pendidikan dan rekening mahasiswa untuk biaya hidup.

"Setelah ditetapkan sebagai penerima, hubungan penyaluran dana langsung antara kementerian dengan perguruan tinggi dan mahasiswa. Peran kami hanya pada tahap verifikasi dan penerusan data," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan terbuka untuk diawasi. Pemanggilan oleh Kejatisu, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan akuntabilitas program.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru