Rabu, 13 Mei 2026

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis

admin - Jumat, 08 Mei 2026 20:03 WIB
LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis
Tampak depan kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut

JELAJAHNEWS.ID -Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 27 April 2026 untuk memberikan keterangan terkait penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayah tersebut.

Saat diwawancarai, Jumat (8/5/2026), Saiful menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan program beasiswa KIP di Sumatera Utara.

"Benar, saya dimintai keterangan serta data terkait penyaluran beasiswa KIP di Sumatera Utara," ujar Saiful.

Di hadapan jaksa, ia memaparkan data penerima beasiswa KIP yang saat ini berjumlah 5.048 mahasiswa yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Saiful menjelaskan, LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan maupun penentuan mahasiswa penerima beasiswa KIP. Peran lembaga tersebut terbatas pada verifikasi data yang diajukan oleh perguruan tinggi.

"LLDIKTI tidak mengelola dana dan tidak menentukan penerima beasiswa. Kami hanya melakukan verifikasi data usulan dari perguruan tinggi sebelum diteruskan ke pusat," katanya.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru