"Fakta tersebut menunjukkan klien kami berada dalam posisi sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku utama," tegas dia.
Pihaknya juga menegaskan bahwa cekikan yang dilepaskan HS bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan akibat dilerai oleh saksi di lokasi.
Dugaan Kriminalisasi dan Trauma
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Tim Advokat menduga adanya kriminalisasi terhadap Kornauli. Selain menghadapi proses hukum, Kornauli disebut mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
"Klien kami mengalami trauma karena hampir kehilangan nyawa, serta tekanan psikologis karena di usia 58 tahun harus menghadapi ancaman pidana penjara," ungkapnya.
Harapan pada Majelis Hakim
Tim advokat terdakwa Kornauli berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil.