Sabtu, 25 April 2026

Dari Korban Jadi Terdakwa? Advokat Benri Pakpahan Soroti Dugaan Kriminalisasi Terhadap Janda 58 Tahun di Samosir

admin - Jumat, 24 April 2026 22:01 WIB
Dari Korban Jadi Terdakwa? Advokat Benri Pakpahan Soroti Dugaan Kriminalisasi Terhadap Janda 58 Tahun di Samosir
Advokat Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH bersama Kornauli Sinaga usai Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan.

Analisa Hukum: Diduga Lebih dari Sekadar Pengancaman

Tim advokat menilai, berdasarkan kronologi, perbuatan HS diduga tidak tepat jika hanya dikualifikasikan sebagai pengancaman.

"Dengan adanya tindakan mencekik leher dan mengarahkan parang ke leher sebanyak dua kali, patut diduga terdapat unsur percobaan pembunuhan atau setidaknya penganiayaan," katanya.

Sebaliknya, tindakan Kornauli dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dalam kondisi terancam.

Pertanyakan Status Tersangka Kornauli

Tim advokat juga mempertanyakan penetapan Kornauli sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Menurut dia, dalam uraian dakwaan JPU terhadap Kornauli justru disebutkan bahwa HS melakukan tindakan mendorong dan mencekik korban dengan memegang parang.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru