Analisa Hukum: Diduga Lebih dari Sekadar Pengancaman
Tim advokat menilai, berdasarkan kronologi, perbuatan HS diduga tidak tepat jika hanya dikualifikasikan sebagai pengancaman.
"Dengan adanya tindakan mencekik leher dan mengarahkan parang ke leher sebanyak dua kali, patut diduga terdapat unsur percobaan pembunuhan atau setidaknya penganiayaan," katanya.
Sebaliknya, tindakan Kornauli dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dalam kondisi terancam.
Pertanyakan Status Tersangka Kornauli
Tim advokat juga mempertanyakan penetapan Kornauli sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Menurut dia, dalam uraian dakwaan JPU terhadap Kornauli justru disebutkan bahwa HS melakukan tindakan mendorong dan mencekik korban dengan memegang parang.