Sabtu, 11 April 2026

Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum

admin - Jumat, 10 April 2026 21:05 WIB
Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum
Konferensi Pers terkait dugaan penggelapan Rp28 Miliar oleh BNI, Jumat (10/4/2026).(Foto:nangin)

JELAJAHNEWS.ID -Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang akibat kasus investasi bermasalah. Dari total tersebut, baru sekitar Rp7 miliar yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya belum jelas keberadaannya.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim, yang disebut menawarkan skema deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi kepada para nasabah, termasuk pihak gereja.

Dana yang terdampak bukan sekadar angka besar, melainkan hasil simpanan kolektif umat melalui Credit Union Paroki Aek Nabara. Selama ini, dana tersebut menjadi penopang kebutuhan hidup masyarakat, seperti biaya pendidikan, modal usaha kecil, hingga kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:

"Kami hanya ingin kejelasan. Dana itu sangat berarti bagi kehidupan kami sehari-hari," ujar salah satu umat yang enggan disebutkan namanya.

Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut adanya indikasi yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Ada indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil," kata Fritz, Jumat (10/4/2026).

Di tengah proses tersebut, beredar informasi mengenai adanya permintaan agar kasus ini tidak disebarluaskan melalui media sosial. Namun, sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi justru menjadi kunci agar penanganan perkara berlangsung objektif dan akuntabel.

Desakan penanganan serius juga disampaikan oleh praktisi hukum Azas Tigor. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

"Kasus ini sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus berjalan agar ada kepastian bagi masyarakat," tegasnya.

Baca Juga:

Azas juga mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran di sektor perbankan, terutama terkait praktik penghimpunan dana di luar mekanisme resmi.

Hingga kini, umat Paroki Aek Nabara masih berharap sisa dana yang belum kembali dapat segera dipulihkan. Selain itu, mereka juga menantikan adanya kepastian hukum serta pemulihan kepercayaan terhadap lembaga keuangan yang sempat terguncang akibat kasus ini.(jns/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru