Rabu, 08 April 2026

Darurat Narkoba di Sumut, DPR Soroti Lemahnya Komitmen Aparat Penegak Hukum

admin - Selasa, 07 April 2026 23:54 WIB
Darurat Narkoba di Sumut, DPR Soroti Lemahnya Komitmen Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah pemilihannya, Sumatera Utara. Ia menyebut wilayah tersebut telah memasuki fase darurat narkoba, ditandai dengan meluasnya peredaran hingga menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa mengenal usia maupun lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Mangihut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

"Sekarang bukan lagi manusia yang mengejar narkoba, tetapi narkoba yang mengejar semua lapisan masyarakat. Anak-anak SD, lansia, bahkan di lingkungan tempat ibadah pun sudah terpapar. Ini sangat mengerikan," ujar Mangihut.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam pemberantasan narkotika tidak semata terletak pada regulasi, melainkan pada lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan yang ada. Menurutnya, meskipun revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika diperlukan, implementasi di lapangan tetap menjadi faktor penentu keberhasilan.

"Kalau komitmen aparat tidak kuat, sebaik apa pun undang-undang kita ubah, hasilnya akan tetap nol. Undang-undang kita sebenarnya sudah cukup baik, meskipun ada kekurangan," tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Mangihut juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia menyebut fenomena ini bukan lagi sekadar isu, melainkan telah menjadi kekhawatiran nyata di tengah masyarakat.

"Di mana-mana, ini bukan cerita bohong lagi. Semua para pengedar ini adalah orang dari anggota Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba)," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong penguatan peran BNN sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pemberian kewenangan penyadapan secara terpusat kepada BNN guna meningkatkan efektivitas penanganan kasus.

"Ke depan perlu dipikirkan apakah BNN bisa menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, sehingga penanganan lebih fokus dan tidak tumpang tindih," ujarnya.

Mangihut menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menindak pelaku, termasuk jika melibatkan oknum internal penegak hukum. Ia juga menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika harus mampu mengakomodasi perkembangan jenis narkotika baru serta modus operandi yang semakin kompleks.

"Ini sudah darurat narkoba. Kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik. Kalau tidak, sebaik apa pun regulasi yang kita buat, akan sia-sia," pungkasnya.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru