Senin, 23 Maret 2026

KPK Tahan Staf Khusus Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

admin - Selasa, 17 Maret 2026 12:35 WIB
KPK Tahan Staf Khusus Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka berinisial IAA alias GA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024

JELAJAHNEWS.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka berinisial IAA alias GA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Selasa (17/3/2026). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya KPK juga menahan mantan Menteri Agama berinisial YCQ pada 12 Maret 2026 dalam perkara yang sama.

Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka. Terhadap IAA alias GA, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara, IAA diduga mengatur pengumpulan uang percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penggunaan diskresi kuota haji Indonesia tahun 2023. Besaran fee percepatan yang diminta disebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Dari hasil pemeriksaan, IAA diduga bersama YCQ menerima aliran dana tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, dalam pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia diketahui memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dialokasikan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yakni masing-masing 10.000 kuota. Padahal, berdasarkan aturan, seharusnya sebanyak 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota itu, KPK juga menemukan dugaan bahwa IAA mengarahkan pengumpulan fee percepatan dengan menunjuk seorang koordinator dari asosiasi PIHK. Fee percepatan tersebut disepakati sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

IAA juga diduga memerintahkan MAS selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Pembinaan Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama untuk meminta pembayaran fee sebesar Rp42,2 juta per jemaah guna memperoleh kuota T0 haji khusus. Namun, belakangan IAA diduga meminta agar fee yang telah dibayarkan oleh PIHK dikembalikan setelah mengetahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

KPK menduga sebagian dana hasil pengumpulan fee tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk melakukan pengondisian terhadap Pansus Haji, yang diduga diketahui oleh YCQ.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan masih akan berkembang seiring upaya KPK menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
kpk
 
Komentar
 
Berita Terbaru