Senin, 23 Maret 2026

KPK Tahan Staf Khusus Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

admin - Selasa, 17 Maret 2026 12:35 WIB
KPK Tahan Staf Khusus Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka berinisial IAA alias GA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan masih akan berkembang seiring upaya KPK menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
kpk
 
Komentar
 
Berita Terbaru