Kuasa Hukum Minta Kapolri Usut Dugaan Perusakan Rumah Warga oleh Satpol PP Deli Serdang
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakuka
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial "A" atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir, Rabu (11/3/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan perparkiran Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berfokus pada kontrak kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dalam pengelolaan fasilitas parkir di wilayah tersebut.
Pihak kejaksaan menduga terdapat praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk indikasi suap-menyuap dalam pelaksanaan kontrak. "Kami telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga tersangka perlu dilakukan penahanan guna mempercepat proses hukum," ujar salah satu jaksa penyidik dalam keterangannya.
Baca Juga:Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan primer, serta Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) sebagai dakwaan subsider. Pasal-pasal tersebut juga dijunctokan (dihubungkan) dengan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 05/L.2.15/Fd/03/2026. Langkah tersebut diambil penyidik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas publik. "Pengelolaan fasilitas umum harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok," tegas pihak kejaksaan.
Akibat penahanan tersebut, jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan untuk sementara kosong sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah kota diharapkan segera menunjuk pelaksana tugas guna memastikan pelayanan publik, khususnya sektor transportasi dan perparkiran, tetap berjalan normal.
Kasus ini juga berpotensi membuka penyelidikan lanjutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kerja sama pengelolaan parkir tersebut. Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.(jns)
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakuka
Hukum
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
Rumah Sakit (RS) Methodist berkomitmen penuh mendukung program BPJS Kesehatan, bahkan akan memperluas layanan medis yang lebih luas dengan t
Kesehatan
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Pa
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi membuka pendaftaran BTN Housingpreneur Batch 3 dalam kegiatan kickoff di Universitas Indo
Ekonomi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik