RUU Peternakan Disorot, DPR Minta Posisi Integrator Diatur agar Peternak Rakyat Terlindungi
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial "A" atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir, Rabu (11/3/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan perparkiran Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berfokus pada kontrak kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dalam pengelolaan fasilitas parkir di wilayah tersebut.
Pihak kejaksaan menduga terdapat praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk indikasi suap-menyuap dalam pelaksanaan kontrak. "Kami telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga tersangka perlu dilakukan penahanan guna mempercepat proses hukum," ujar salah satu jaksa penyidik dalam keterangannya.
Baca Juga:Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan primer, serta Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) sebagai dakwaan subsider. Pasal-pasal tersebut juga dijunctokan (dihubungkan) dengan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 05/L.2.15/Fd/03/2026. Langkah tersebut diambil penyidik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas publik. "Pengelolaan fasilitas umum harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok," tegas pihak kejaksaan.
Akibat penahanan tersebut, jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan untuk sementara kosong sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah kota diharapkan segera menunjuk pelaksana tugas guna memastikan pelayanan publik, khususnya sektor transportasi dan perparkiran, tetap berjalan normal.
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari peme
Politik
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik