Ketua DPR Desak Peningkatan Keselamatan Usai Kecelakaan KRL dan KA di Bekasi Timur
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan kereta api (KA) jarak
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial "A" atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir, Rabu (11/3/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan perparkiran Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berfokus pada kontrak kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dalam pengelolaan fasilitas parkir di wilayah tersebut.
Pihak kejaksaan menduga terdapat praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk indikasi suap-menyuap dalam pelaksanaan kontrak. "Kami telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga tersangka perlu dilakukan penahanan guna mempercepat proses hukum," ujar salah satu jaksa penyidik dalam keterangannya.
Baca Juga:Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan primer, serta Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) sebagai dakwaan subsider. Pasal-pasal tersebut juga dijunctokan (dihubungkan) dengan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 05/L.2.15/Fd/03/2026. Langkah tersebut diambil penyidik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas publik. "Pengelolaan fasilitas umum harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok," tegas pihak kejaksaan.
Akibat penahanan tersebut, jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan untuk sementara kosong sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah kota diharapkan segera menunjuk pelaksana tugas guna memastikan pelayanan publik, khususnya sektor transportasi dan perparkiran, tetap berjalan normal.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan kereta api (KA) jarak
Politik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian integral dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Ke
Kesehatan
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyoroti ketimpangan akses listrik di Indonesia dan mendesak pemerintah serta pemangku kepentingan
Politik
Kebakaran hebat melanda pabrik minyak goreng milik PT Agro Jaya Perdana di Jalan KL Yos Sudarso KM 15,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan
Peristiwa
Perkara yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menuai sorotan setelah tim advokat dari Kantor Hukum Ben
Hukum
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program Ombudsman On The Spot di Kantor Imigrasi Kela
Ragam
Keluarga Reza Valentino Simamora masih mempertanyakan hilangnya sejumlah barang pribadi milik korban, termasuk dua telepon genggam dan paspo
Peristiwa
Sebanyak 12 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Direksi PT Bank Sumut dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya
Ekonomi
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengingatkan pemerintah agar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi
Politik
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik