JELAJAHNEWS.ID - KebijakanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan surat edaran tentang penataan penjualan daging babi di seluruh wilayah Kota Medan menuai polemik dan gelombang protes. Sejumlah pedagang dan elemen masyarakat menilai kebijakan tersebut melampaui permintaan awal organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya hanya meminta penertiban di tiga lokasi tertentu.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menginstruksikan penataan dan penertiban seluruh titik penjualan daging babi dengan alasan menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta penataan ruang kota.
Namun, kebijakan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak. Sejumlah pedagang menilai langkah itu tidak proporsional dan berpotensi merugikan pelaku usaha kecil yang selama ini berjualan secara legal di lokasi tradisional serta membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:
Praktisi hukum Franz Harahap, SH, MH, menyebut kebijakan tersebut tidak sejalan dengan permintaan awal ormas. Menurut dia, aspirasi yang disampaikan sebelumnya hanya terkait tiga titik yang dianggap bermasalah.
"Sejak awal yang diminta hanya penertiban di tiga titik, bukan seluruh Kota Medan. Namun, responsnya justru berupa surat edaran yang mengatur semua lokasi. Ini yang kemudian memicu polemik," ujar Franz, Sabtu (28/2/2026).
Gelombang demonstrasi pun terjadi dalam beberapa hari terakhir. Massa yang terdiri atas pedagang, aktivis, dan masyarakat mendatangi Kantor Wali Kota Medan, dan melayangkan protes untuk menyuarakan penolakan terhadap surat edaran tersebut.
Mereka menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif dan mengancam mata pencaharian pedagang kecil.
Salah seorang perwakilan pedagang menyebutkan bahwa mayoritas pelaku usaha telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi. "Kami sudah berjualan sesuai aturan dan membayar retribusi. Jika ada masalah di lokasi tertentu, seharusnya yang ditertibkan hanya di sana, bukan semuanya," ujarnya, Kamis (26/2/2026) saat melakukan aksi demo, di depan kantor Wali Kota Medan.
Di sisi lain, Pemko Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penjualan daging babi, melainkan untuk menata agar lebih tertib dan terpusat di lokasi yang telah ditentukan.
Pemko berdalih, penataan diperlukan guna menciptakan keteraturan serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat Kota Medan yang majemuk.
Hingga kini, polemik terkait surat edaran tersebut masih berlangsung. Wali Kota Medan, Rico Waas, Kamis (26/2/2026) menyebutkan akan merevisi surat edaran tersebut, dan penjual daging babi diperbolehkan melakukan aktivitas dagangannya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Forum Badan Kemakmuran Masjid (BKM), ormas Islam, dan pengurus BKM dari Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Amplas melayangkan protes dan ultimatum kepada Pemko Medan, Kamis (12/2/2026) malam.
Mereka menuntut penutupan dan pelarangan penjualan daging Babi di sekitar Jalan M. Nawi Harahap, Bahagia By Pass, dan Jalan Turi dalam waktu tiga hari. Jika tidak diindahkan, umat Islam yang tergabung dalam Forum BKM Masjid menyatakan siap turun langsung melakukan aksi lapangan.
Bahkan sampai berita ini diterbitkan, pro dan kontra terkait surat edaran penataan penjualan daging babi, menjadi sorotan warganet , dan menuai beragam komentar di media sosial.(jai)