Sabtu, 28 Februari 2026

Kebijakan Wali Kota Terkait Penataan Jualan Daging Babi Dinilai 'Gegabah': Ormas Hanya Minta Tertibkan Tiga Lokasi, Bukan Seluruh Medan

admin - Sabtu, 28 Februari 2026 12:03 WIB
Kebijakan Wali Kota Terkait Penataan Jualan Daging Babi Dinilai 'Gegabah': Ormas Hanya Minta Tertibkan Tiga Lokasi, Bukan Seluruh Medan
Praktisi hukum Franz Harahap, SH, MH

Di sisi lain, Pemko Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penjualan daging babi, melainkan untuk menata agar lebih tertib dan terpusat di lokasi yang telah ditentukan.

Pemko berdalih, penataan diperlukan guna menciptakan keteraturan serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat Kota Medan yang majemuk.

Hingga kini, polemik terkait surat edaran tersebut masih berlangsung. Wali Kota Medan, Rico Waas, Kamis (26/2/2026) menyebutkan akan merevisi surat edaran tersebut, dan penjual daging babi diperbolehkan melakukan aktivitas dagangannya.

Baca Juga:

Seperti diketahui, Forum Badan Kemakmuran Masjid (BKM), ormas Islam, dan pengurus BKM dari Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Amplas melayangkan protes dan ultimatum kepada Pemko Medan, Kamis (12/2/2026) malam.

Mereka menuntut penutupan dan pelarangan penjualan daging Babi di sekitar Jalan M. Nawi Harahap, Bahagia By Pass, dan Jalan Turi dalam waktu tiga hari. Jika tidak diindahkan, umat Islam yang tergabung dalam Forum BKM Masjid menyatakan siap turun langsung melakukan aksi lapangan.

Bahkan sampai berita ini diterbitkan, pro dan kontra terkait surat edaran penataan penjualan daging babi, menjadi sorotan warganet , dan menuai beragam komentar di media sosial.(jai)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru