Sabtu, 07 Februari 2026

MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, LBH MEDAN : Bupati Harus Laksanakan Putusan PTUN Medan

admin - Selasa, 03 Februari 2026 12:51 WIB
MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, LBH MEDAN : Bupati Harus Laksanakan Putusan PTUN Medan
Bupati Langkat, Syah Afandin (kiri) dan para guru honorer PPPK Kabupaten Langkat TA 2023 bersama tim kuasa hukum LBH Medan. (foto : dok)

2. Menyatakan batal Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya tertanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.

3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya tertanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.

5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500 (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).

" Karena tak terima dengan putusan PTUN Medan, maka Bupati Langkat pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan," sebutnya.

Kemudian pada 10 Januari 2025 ternyata PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.

" Akan tetapi Bupati Langkat kembali tidak menenerima putusan PT TUN Medan itu. Dia mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Yang pada akhirnya Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat atau dengan kata lain perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan," tukasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru